For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 10/2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:12 Oktober 2011Publication Date:11 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date12 Oktober 2011
Publication Date11 Oktober 2011
Place of EnactmentPolewali Mandar

Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Nomor 15 Tahun 1999 Seri B Nomor 14 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Tahun 1999 Nomor 15 Seri B Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan administrasi serta tata cara pelaksanaan retribusi.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.

Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis hewan ternak, dan jumlah hewan. Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk pemeriksaan kesehatan ternak dan pemakaian tempat pemotongan hewan, dengan tarif berbeda untuk kambing/domba/babi dan sapi/kerbau/kuda. Perubahan tarif dapat ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus dilakukan secara tunai/lunas. Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD, didahului dengan Surat Teguran/Peringatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemberian insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.