For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 29/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 12 Tahun 1993 tentang Ijin Tempat Usaha. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 14 Tahun 1993 tentang Ijin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 9 Tahun 1990 tentang Ijin Tempat Usaha dan Ijin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut dari Pemerintah Daerah. Retribusi Izin Gangguan termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.

Cara mengukur tingkat penggunaan jasa adalah dengan memperhatikan pembiayaan yang mesti disediakan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan sebagai akibat pemberian izin gangguan.

Tarif retribusi didasarkan pada tarif lingkungan (TL), Indeks Lingkungan, Indeks Gangguan (IG), dan luas ruang tempat usaha. Rumus perhitungan retribusi adalah (TL x IL x IG x LRTU). Biaya penyelenggaraan pemberian izin meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian Izin Gangguan.

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Bangli. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau lunas, namun Bupati dapat memberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Izin Undang-Undang Gangguan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 9 Tahun 1990 tentang Ijin Tempat Usaha dan Ijin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) tetap berlaku sampai dengan izin yang bersangkutan habis masa berlakunya.

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi adminitrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.