For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2015 tentang Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 10/2015 · Perda Kabupaten Sragen No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJalan
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date21 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang jalan di Kabupaten Sragen. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan, mewujudkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam penggunaan jalan umum, mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna, menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan umum dan pembiayaan jaringan jalan daerah, mendorong optimalisasi sumber daya dalam pembinaan jalan, mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, dan mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal. Ketentuan substansial meliputi: - **Penyelenggaraan Jalan Daerah:** Pemerintah daerah adalah penyelenggara jalan daerah yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. - **Pengaturan Jalan Daerah:** Meliputi perumusan kebijakan, penyusunan pedoman operasional, penetapan status jalan daerah, dan penyusunan perencanaan jaringan jalan daerah. - **Pembinaan Jalan Daerah:** Meliputi pemberian bimbingan, penyuluhan, pemberian izin rekomendasi, dispensasi, dan pengembangan teknologi terapan di bidang jalan. - **Pembangunan Jalan Daerah:** Meliputi perencanaan teknis, penganggaran, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, pengembangan, dan pengelolaan manajemen pemeliharaan jalan daerah. Pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan jalan daerah. - **Pengawasan Jalan Daerah:** Meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan daerah dan pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan daerah. - **Kewajiban Kepemilikan Izin:** Setiap orang yang memanfaatkan Rumija diwajibkan memperoleh izin dari Bupati, kecuali untuk keperluan rumah tangga, instansi pemerintah, dan sarana umum lainnya. Pemegang izin wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam surat izin dan dikenakan retribusi. - **Peran dan Bagian-Bagian Jalan Daerah:** Jalan daerah berperan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa, penghubung wilayah, dan merupakan bagian dari sistem jaringan jalan nasional. Bagian-bagian jalan daerah meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. - **Status Jalan Daerah:** Jalan daerah menurut fungsinya terdiri dari jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan strategis. Status jalan daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati. - **Penetapan Kelas Jalan:** Penetapan kelas jalan berdasarkan karakteristik kendaraan bermotor dan daya dukung jalan. Kelas jalan terdiri dari kelas I, II, dan III. - **Pengadaan Tanah:** Pelaksanaan konstruksi jalan daerah di atas hak atas tanah orang dilakukan dengan cara pengadaan tanah yang harus mempertimbangkan RTRW. - **Izin, Dispensasi, Rekomendasi dan Pemanfaatan Jalan:** Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan wajib memperoleh izin. Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus harus mendapat dispensasi dari Bupati. Izin pemanfaatan ruang pengawasan jalan dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari SKPD penyelenggara jalan. - **Peran Masyarakat:** Masyarakat berhak memberi usulan, saran, informasi, berperan serta, memperoleh manfaat, dan informasi mengenai penyelenggaraan jalan. Masyarakat wajib menjaga ketertiban dan melaporkan penyimpangan pemanfaatan ruang jalan. - **Larangan:** Setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pembatalan izin, dan pembongkaran. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 45 dikenai pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).