on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Terminal
Also known as: Perda Kota Pasuruan 7/2010 · Perda Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2010 · Perda Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Terminal ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan terminal oleh Pemerintah Kota Pasuruan, sebagai bagian dari urusan pemerintahan dalam bidang perhubungan darat yang wajib diselenggarakan oleh daerah.
Peraturan ini mengatur tentang:
Fasilitas pendukung yang disediakan di terminal meliputi ruang tunggu penumpang, kamar kecil/WC/toilet, kios/warung/kantin, jalur pemberangkatan dan kedatangan, tempat parkir, kantor, menara pengawas, loket, rambu dan papan informasi, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan sepeda dan barang, serta taman.