For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2006 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kota Bandung 04/2006 · Perda Kota Bandung No. 04 Tahun 2006 · Perda Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2006Publication Date:5 Oktober 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date05 Oktober 2006
Publication Date05 Oktober 2006
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2005. Realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp. 1.123.097.156.370,00 dan realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp. 1.096.592.281.568,30, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 26.504.874.801,70. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 118.470.287.049,30 dan pengeluaran sebesar Rp. 144.975.161.851,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (26.504.874.801,70). Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2005 tercermin dalam Neraca Daerah dengan total aktiva sebesar Rp. 2.929.992.293.551,58, total utang sebesar Rp. 17.041.570.233,47, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 2.912.950.723.318,11. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2005 adalah sebesar Rp. 87.339.660.690,93. Lampiran-lampiran yang berisi rincian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)