Peraturan Daerah Kota Bandung ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2005. Realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp. 1.123.097.156.370,00 dan realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp. 1.096.592.281.568,30, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 26.504.874.801,70. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 118.470.287.049,30 dan pengeluaran sebesar Rp. 144.975.161.851,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (26.504.874.801,70). Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2005 tercermin dalam Neraca Daerah dengan total aktiva sebesar Rp. 2.929.992.293.551,58, total utang sebesar Rp. 17.041.570.233,47, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 2.912.950.723.318,11. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2005 adalah sebesar Rp. 87.339.660.690,93. Lampiran-lampiran yang berisi rincian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.