For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 3/2012 · Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2012Publication Date:30 Januari 2012
Badan Usaha Milik DaerahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date30 Januari 2012
Publication Date30 Januari 2012
Place of EnactmentParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman umum pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Balangan. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan aset desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan BUMDes: Pembentukan BUMDes harus memenuhi syarat seperti inisiatif dari pemerintah desa dan masyarakat, adanya potensi usaha ekonomi masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tersedianya sumber daya desa dan sumber daya manusia yang memadai, serta untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Mekanisme pembentukan meliputi rembuk desa, penyusunan AD/ART, pengusulan draft peraturan desa, dan penerbitan peraturan desa.
  2. Pengelolaan BUMDes: Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa dan terdiri dari penasehat/komisaris (dijabat oleh Kepala Desa) dan pelaksana operasional/direksi. Pengelolaan BUMDes didasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  3. Tugas dan Kewajiban: Penasehat/komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi. Direksi bertanggung jawab kepada pemerintah desa atas pengelolaan usaha desa.
  4. Jenis Usaha dan Permodalan: Jenis usaha BUMDes meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, dan industri kecil/rumah tangga. Modal BUMDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama dengan pihak lain.
  5. Kerjasama Desa: BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga melalui perjanjian kerjasama yang memuat subyek, obyek, jangka waktu, hak dan kewajiban, pendanaan, keadaan memaksa, penyelesaian masalah, dan pengalihan.
  6. Laporan Pertanggungjawaban: Direksi melaporkan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa, yang kemudian melaporkannya kepada BPD dalam forum musyawarah desa.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi. BPD dan Inspektorat Kabupaten melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.

(-)

(-)