Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di Kabupaten Pati. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan tugas Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran Dinas Daerah dalam menyelenggarakan urusan otonomi daerah, baik yang bersifat wajib maupun pilihan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dan susunan organisasi dari 13 Dinas Daerah, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), beberapa Bidang yang membawahi Seksi-Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi dari masing-masing Dinas Daerah tersebut.