For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pati 11/2008 · Perda Kabupaten Pati No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2008Publication Date:24 Desember 2008
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date24 Desember 2008
Publication Date24 Desember 2008
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2000 Nomor 90) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2002 Nomor 66 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di Kabupaten Pati. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan tugas Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran Dinas Daerah dalam menyelenggarakan urusan otonomi daerah, baik yang bersifat wajib maupun pilihan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dan susunan organisasi dari 13 Dinas Daerah, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), beberapa Bidang yang membawahi Seksi-Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi dari masing-masing Dinas Daerah tersebut.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Kepala Bidang pada Dinas Daerah yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa.

(-)