For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.01/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN

Also known as: PMK 160/PMK.01/2020 · PMK No. 160/PMK.01/2020

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2020Publication Date:15 Oktober 2020
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Oktober 2020
Publication Date15 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1073)

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas kinerja organisasi Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). Penataan organisasi dan tata kerja ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. PKN STAN merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. PKN STAN menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara. Organisasi PKN STAN terdiri dari berbagai unit seperti Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Pertimbangan, dan lain-lain, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan pembinaan teknis operasional dan administratif dilakukan oleh Menteri Keuangan.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PKN STAN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal pejabat yang baru telah diangkat, pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 dinyatakan berakhir masa jabatannya. 3. Segala tugas dan fungsi yang belum selesai dilaksanakan oleh pejabat lama diselesaikan oleh pejabat yang baru. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi yang belum selesai diatur oleh Direktur setelah memperoleh persetujuan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

(-)