on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan
Also known as: Permen KKP 1/2025 · Permen KKP No. 1 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kelautan, yang meliputi pengelolaan karbon biru, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan. Penyelenggaraan NEK dilakukan melalui mekanisme Perdagangan Karbon dan/atau Pembayaran Berbasis Kinerja. Perdagangan Karbon dapat dilaksanakan di dalam dan luar negeri melalui Perdagangan Emisi dan Offset Emisi GRK, serta wajib dicatatkan dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Perdagangan Emisi diterapkan untuk usaha yang memiliki Batas Atas Emisi GRK (PTBAE) yang ditetapkan oleh Menteri, sementara Offset Emisi GRK dilakukan terhadap usaha yang tidak memiliki PTBAE. Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan terhadap mangrove, lamun, dan ekosistem karbon biru lainnya, berdasarkan hasil verifikasi capaian pengurangan Emisi GRK atau peningkatan serapan karbon. Pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) dilakukan terhadap pelaksanaan Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja. Pengelolaan dana Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan oleh BLU BPDLH. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK sektor kelautan dilakukan oleh Menteri.