For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan

Also known as: Permen KKP 35/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 35/PERMEN-KP/2015

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2015Publication Date:8 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeSistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date10 Desember 2015
Publication Date08 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri di bidang perikanan yang mengatur: a. perizinan Usaha Perikanan; b. penerbitan surat laik operasi; c. penerbitan surat persetujuan berlayar; d. penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan dan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu; e. pelaksanaan tugas pengawasan; dan f. pelaksanaan tugas kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, wajib menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang sistem dan sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada usaha perikanan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkeadilan dan mencegah pelanggaran HAM seperti perdagangan orang dan kerja paksa dalam usaha perikanan. Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi setiap Pengusaha Perikanan untuk melaksanakan Sistem HAM Perikanan, yang mencakup Kebijakan HAM, Uji Tuntas HAM, dan Pemulihan HAM. Pengusaha Perikanan wajib menunjuk koordinator pelaksana sistem HAM perikanan. Kebijakan HAM harus dibuat dalam bentuk pernyataan komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghormati hak-hak pekerja dan menghindari kerja paksa. Uji Tuntas HAM wajib dilakukan untuk mengidentifikasi dan menilai dampak pelanggaran HAM, serta mengambil tindakan penanganan yang efektif. Pemulihan HAM mengharuskan Pengusaha Perikanan untuk melakukan mekanisme yang efektif untuk menjamin penyelesaian dampak pelanggaran HAM. Setiap Pengusaha Perikanan wajib memiliki Sertifikat HAM Perikanan yang diberikan oleh Menteri setelah dinyatakan lulus Sertifikasi HAM Perikanan. Menteri membentuk Tim HAM Perikanan yang bertugas menentukan persyaratan sertifikasi, mengakreditasi lembaga penilai, dan memberikan/mencabut sertifikat. Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan pelatihan pelaksanaan sistem HAM Perikanan dan Sertifikasi HAM Perikanan kepada Pengusaha Perikanan, lembaga penilai, dan pihak terkait lainnya. Pengawasan dilakukan oleh pengawas perikanan, syahbandar, dan pejabat berwenang lainnya.

(-)

1. Setiap Pengusaha Perikanan yang tidak memiliki Sertifikat HAM Perikanan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha perikanan, izin penangkapan ikan, dan/atau izin kapal pengangkut ikan, serta rekomendasi pencabutan izin penggunaan tenaga kerja. 2. Pengusaha Perikanan yang melanggar kriteria kepatuhan HAM dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat HAM Perikanan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada poin 1. 3. Nakhoda atau ahli penangkapan ikan yang menyebabkan terjadinya dampak Pelanggaran HAM Perikanan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.