Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan bertujuan untuk mengefektifkan pengelolaan barang daerah yang dipisahkan sebagai modal Perusahaan Daerah (PD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Pembagian Kewenangan:** Direksi PD/BUMD berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan barang daerah. Kepala Bidang/Biro/Bagian bertanggung jawab atas koordinasi pengelolaan barang. Kepala Unit Kerja bertanggung jawab atas pengelolaan barang di unitnya. Pemegang barang bertugas menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang. Pengurus barang bertugas mengurus barang dalam pemakaian.
- **Ruang Lingkup Kegiatan:** Pengelolaan barang daerah meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum, dan penatausahaan.
- **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:**
- PD/BUMD wajib membuat rencana kebutuhan barang daerah setiap tahun.
- Pengadaan barang dilakukan melalui panitia pengadaan barang.
- Inventarisasi barang dilakukan secara periodik.
- Perubahan status hukum barang (penghapusan, pelepasan hak) harus mendapat persetujuan Kepala Daerah melalui Badan/Dewan Pengawas.