For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Kaur 6/2016 · Perda Kabupaten Kaur No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:17 Mei 2016Publication Date:16 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Kaur
Effective Date17 Mei 2016
Publication Date16 Mei 2016
Place of EnactmentKaur Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus, dan kapal motor dengan kapasitas sampai dengan 7 GT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Struktur dan besaran tarif retribusi diatur dalam Pasal 8, yang membedakan antara pengujian awal dan pengujian berkala, serta biaya penggantian buku uji dan tanda uji.

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kaur menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib membayar/melunasi retribusi yang terhutang secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terhutang.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.