For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

Also known as: PMK 20/2025 · PMK No. 20 Tahun 2025 · PMK Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2025Publication Date:5 Maret 2025
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Maret 2025
Publication Date05 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengatur kembali tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik. Subsidi ini dialokasikan dalam APBN untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah, serta menjaga ketersediaan pasokan energi. Menteri Keuangan berwenang mengatur pelaksanaan belanja subsidi ini. Peraturan ini menetapkan mekanisme penetapan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan subsidi, serta tata cara penghitungan dan pelaporan subsidi listrik. Subsidi diberikan kepada konsumen dengan tarif listrik yang lebih rendah dari biaya pokok penyediaan tenaga listrik, dengan pengecualian tertentu. Peraturan ini juga mengatur formula perhitungan subsidi dan parameter yang mempengaruhi besaran subsidi, serta mekanisme pelaporan dan verifikasi data terkait subsidi listrik.

1. Untuk pelaksanaan Subsidi Listrik Tahun Anggaran 2024 yang masih dalam proses, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.

(-)