on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 608 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Timur Tentang Mengadakan dan Menagih Pajak Atas Penjualan Petasan Dalam Daerah Tingkat II Aceh Timur
Also known as: Keppres 608/1961 · Keppres No. 608 Tahun 1961 · Keppres Nomor 608 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Atjeh Timur mengenai pengadaan dan penagihan pajak atas penjualan petasan. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati Kepala Daerah Atjeh Timur untuk menetapkan dan menagih pajak atas penjualan petasan di wilayahnya. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang signifikan dalam keputusan ini.