on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 5 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Also known as: Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2019/2019 · Peraturan BPS No. Nomor 5 Tahun 2019 Tahun 2019 · Peraturan BPS Nomor Nomor 5 Tahun 2019 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang tata naskah dinas yang meliputi jenis dan format naskah dinas, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewenangan penandatanganan naskah dinas oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya. Peraturan ini juga mengatur penggunaan lambang negara, logo, dan cap lembaga dalam tata naskah dinas.