Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 209 dan 210 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Penetapan dan peresmian anggota BPD, termasuk syarat-syarat calon anggota, cara penetapan melalui musyawarah dan mufakat, serta peresmian oleh Bupati.
- Kedudukan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan anggota BPD. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama Kepala Desa, berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Pemberhentian dan masa jabatan anggota BPD, termasuk alasan pemberhentian dan mekanisme pengusulan pemberhentian. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
- Penggantian anggota BPD dan pimpinan BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
- Organisasi dan tata kerja BPD, termasuk struktur organisasi, pemilihan pimpinan BPD, dan pembentukan Sekretariat BPD serta alat kelengkapan lainnya.
- Tunjangan dan anggaran biaya untuk pimpinan dan anggota BPD, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Tindakan penyidikan terhadap pimpinan dan anggota BPD, yang memerlukan persetujuan tertulis dari Bupati, kecuali dalam kasus tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.