For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Also known as: PP 72/2019 · PP No. 72 Tahun 2019 · PP Nomor 72 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2019Publication Date:14 Oktober 2019
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Oktober 2019
Publication Date14 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perubahan ini mencakup penguatan fungsi inspektorat Daerah, penugasan inspektorat Daerah dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah, serta pelaporan hasil pengawasan kepada Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus dengan otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja layanan rumah sakit Daerah.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, direktur rumah sakit Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukannya penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 95 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah ini. 2. Penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 3. Rumah sakit Daerah yang telah dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah wajib menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(-)