Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui sumber pembiayaan daerah, serta mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 47 Tahun 2001 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut atas pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pemakaian los, kios, halaman/pelataran, MCK, parkir bongkar muat barang/ternak, dan tambatan hewan ternak. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana.
- Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan pasar termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, kelas pasar, luas pemakaian tempat, jenis dagangan, jangka waktu, dan frekuensi pemakaian fasilitas.
- Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan adalah di Kabupaten Situbondo dimana fasilitas pasar tersebut digunakan.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi terutang adalah jangka waktu yang diperlukan untuk pelayanan pasar. Saat retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen yang dipersamakan (karcis).
- Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan oleh Petugas Pemungut dan disetor ke Kas Umum Daerah.
- Pemanfaatan: Penerimaan retribusi diperuntukkan untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan pelayanan fasilitas pasar.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 tahun.