For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 101 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Tang La Jang Trayek Solo-Salatiga-Semarang-Pekalongan

Also known as: Keppres 101/1957 · Keppres No. 101 Tahun 1957 · Keppres Nomor 101 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:28 Mei 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Tang La Jang Trayek Solo-Salatiga-Semarang-Pekalongan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Mei 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 101 Tahun 1957 ini menetapkan penolakan terhadap bandingan yang diajukan oleh Tan Gie Jang, pemilik perusahaan truk 'SAN', terkait penolakan sebagian dari permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trayek Solo-Salatiga-Semarang-Pekalongan. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Keputusan ini menegaskan bahwa alasan-alasan yang diajukan dalam bandingan tidak relevan dengan dasar keputusan yang telah diambil oleh Menteri Perhubungan. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan tersebut.

(-)

(-)