For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan

Also known as: Perda Kota Pekalongan 17/2017 · Perda Kota Pekalongan No. 17 Tahun 2017 · Perda Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2017Publication Date:27 Desember 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date27 Desember 2017
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait perubahan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat, daerah Provinsi, dan daerah Kabupaten/Kota, termasuk urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, serta peraturan perundang-undangan baru di bidang lingkungan hidup.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilatarbelakangi oleh perlunya penyesuaian terhadap perubahan kewenangan daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan wilayah laut dan adanya peraturan perundang-undangan baru di bidang lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk melaksanakan upaya pembangunan yang berkelanjutan dan tidak semata-mata mengutamakan pendapatan asli daerah, serta menjaga kualitas lingkungan hidup agar tetap terjaga baik dan dapat dinikmati generasi sekarang maupun generasi mendatang.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi beberapa pasal, antara lain:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah dalam ketentuan umum.
  2. Perubahan fungsi Instansi yang bertanggung jawab dalam pengendalian lingkungan hidup.
  3. Perubahan kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
  4. Perubahan kegiatan pencegahan pencemaran air permukaan dan air tanah.
  5. Perubahan ketentuan mengenai kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah.
  6. Perubahan ketentuan mengenai pencegahan pencemaran udara.
  7. Penghapusan beberapa ketentuan terkait pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor.
  8. Perubahan ketentuan mengenai pengendalian kerusakan lingkungan hidup.
  9. Perubahan ketentuan mengenai pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
  10. Perubahan ketentuan mengenai pencegahan kerusakan wilayah pesisir dan laut.
  11. Perubahan ketentuan mengenai pencegahan kerusakan sumber air dan daerah pengaliran sungai.
  12. Perubahan ketentuan mengenai izin atau rekomendasi dari Walikota atau Instansi lingkungan hidup.
  13. Perubahan ketentuan mengenai penilaian AMDAL dan dokumen UKL-UPL.
  14. Perubahan ketentuan mengenai sanksi administratif.

(-)

1. Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran/peringatan, paksaan pemerintah, dan pencabutan/pembatalan perizinan atau rekomendasi pencabutan/pembatalan perizinan usaha dan/atau kegiatan.