on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Kapuas Hulu
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 17/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik, serta memenuhi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang mencakup pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Pelayanan barang publik meliputi pengadaan dan penyaluran barang publik yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu, BUMD, atau lembaga swasta yang ketersediaannya menjadi misi negara. Pelayanan jasa publik meliputi penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah, BUMD, atau lembaga swasta yang ketersediaannya menjadi misi negara. Pelayanan administratif meliputi tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara untuk mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda masyarakat, serta tindakan administratif oleh instansi non-pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.
Bupati sebagai pembina bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas penyelenggara pelayanan publik. Sekretaris Daerah bertanggung jawab mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan evaluasi, dan melaporkan kepada Pembina. Kepala SKPD dan direksi BUMD ditunjuk sebagai penyelenggara yang bertugas mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan evaluasi, dan melaporkan kepada pembina.
Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pengelolaan pengaduan masyarakat. Penyelenggara juga wajib mempertanggungjawabkan keputusan yang dikeluarkan, melakukan pengawasan dan pengendalian pelayanan, serta melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana.