For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pelepasan Udang Galah Siratu

Also known as: Kepmen KKP 25/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 25/KEPMEN-KP/2015

Status:
Active
Effective Date:16 April 2015Publication Date:16 April 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePelepasan Udang Galah Siratu
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date16 April 2015
Publication Date16 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan pelepasan varietas Udang Galah Siratu. Udang Galah Siratu, hasil pemuliaan Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar Sukabumi, dilepas dengan tujuan memperkaya jenis udang galah, meningkatkan produksi perikanan budidaya, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pembudidaya ikan. Deskripsi kuantitatif dan gambar Udang Galah Siratu tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan Menteri ini.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya memiliki kewajiban untuk menarik kembali Udang Galah Siratu dari peredaran jika dalam perkembangannya mengakibatkan dampak negatif terhadap manusia, pembudidaya ikan, atau ekosistem perairan. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya juga bertugas mengatur lebih lanjut penyediaan dan pemantauan terhadap perkembangan serta peredaran Udang Galah Siratu.

(-)

(-)