For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 11/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2019Publication Date:27 Mei 2019
Ganti Rugi Kerugian NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date21 Agustus 2019
Publication Date27 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara (TGK) terhadap pegawai bukan bendahara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh pegawai bukan bendahara. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Informasi, Verifikasi, dan Pelaporan:** * Informasi kerugian negara dapat diperoleh dari hasil pengawasan atasan langsung, hasil pengawasan BPKP, Inspektorat Jenderal, BPK, laporan tertulis, informasi masyarakat, perhitungan ex officio, atau pelapor tertulis. * Atasan langsung atau Kepala Satker wajib melakukan verifikasi informasi dan melaporkan indikasi kerugian negara kepada Menteri dan BPK. 2. **Pejabat dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara:** * Menteri selaku PPKN menyelesaikan kerugian negara, yang kewenangannya dilaksanakan oleh Kepala Satker atau atasan Kepala Satker. * Kepala Satker atau atasan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) untuk memproses penyelesaian kerugian negara. 3. **Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara:** * Penyelesaian dapat dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). * Dalam hal SKTJM tidak diperoleh, diterbitkan SKP2KS. 4. **Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara:** * Dibentuk untuk memberikan pertimbangan dalam penyelesaian kerugian negara, terutama terkait SKP2KS. 5. **Penentuan Nilai Kerugian Negara:** * Nilai kerugian ditentukan berdasarkan nilai buku atau nilai wajar, dipilih nilai yang paling tinggi. 6. **Penagihan dan Penyetoran:** * Penagihan dilakukan berdasarkan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K. * Penyetoran dilakukan ke Kas Negara. 7. **Pembebasan Penggantian Kerugian Negara:** * Dapat diberikan berdasarkan putusan Majelis jika terdapat alasan yang sah. 8. **Pengembalian Kelebihan Tagihan Negara:** * Jika terdapat kelebihan tagihan, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya. 3. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pegawai Bukan Bendahara yang melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja dan/atau lalai yang mengakibatkan Kerugian Negara, dapat dikenai: 1. sanksi administratif berupa mengganti Kerugian Negara dan sanksi disiplin pegawai; dan/atau 2. sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.