For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/SR.310/3/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/SR.310/3/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017

Also known as: Permentan 04/Permentan/SR.310/3/2017 · Permentan No. 04/Permentan/SR.310/3/2017

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2017Publication Date:3 Maret 2017
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017
LocationKementerian Pertanian
Effective Date03 Maret 2017
Publication Date03 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada definisi Satuan Kerja Provinsi dan Satuan Kerja Kabupaten/Kota dalam Pasal 1, serta perubahan pada Pasal 6 yang mengatur tentang alokasi pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan pupuk dari Pemerintah Daerah, penyerapan pupuk bersubsidi tahun-tahun sebelumnya, dan alokasi anggaran subsidi pupuk yang tersedia. Total alokasi pupuk bersubsidi adalah sebanyak 9.550.000 ton, termasuk alokasi cadangan pupuk bersubsidi sebanyak 1.000.000 ton. Penyaluran alokasi cadangan pupuk bersubsidi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemanfaatan cadangan pupuk bersubsidi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Subsidi Pupuk Tahun Anggaran 2017. Rincian alokasi pupuk bersubsidi menurut jenis, jumlah, provinsi, dan sebaran bulanan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)