For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Peraturan LKPP 8/2019 · Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2019Publication Date:18 September 2019
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeKamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date01 Oktober 2019
Publication Date18 September 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang merupakan bagian dari standar kompetensi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017. Kamus ini mencakup daftar jenis kompetensi teknis, definisi, deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kompetensi yang diatur meliputi perencanaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, dan pengelolaan pengadaan secara swakelola. Setiap kompetensi memiliki level kecakapan yang berbeda, mulai dari pemahaman dasar hingga pengembangan konsep dan kebijakan.

(-)

(-)