For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMLIR NOMOR 08 TAHUN 2006 TENTANG TATACARA PEMILIHAN PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 07/2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 07 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:21 November 2008Publication Date:21 November 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMLIR NOMOR 08 TAHUN 2006 TENTANG TATACARA PEMILIHAN PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date21 November 2008
Publication Date21 November 2008
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007. Latar belakang perubahan ini adalah adanya restrukturisasi organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang mempengaruhi keanggotaan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa, serta untuk memperjelas persyaratan calon Kepala Desa guna menghindari perbedaan interpretasi.

Perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 4 ayat (2) yang mengatur komposisi Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa, dimana Ketua Panitia Pengawas adalah Asisten yang membidangi Pemerintahan, Sekretaris adalah Kepala Bagian yang membidangi Pemerintahan Desa, dan Anggota terdiri dari unit/satuan kerja dan instansi terkait lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 7 ayat (1) huruf c yang mengatur syarat pendidikan minimal calon Kepala Desa menjadi paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat, dengan penjelasan lebih lanjut mengenai ijazah paket B dan ujian persamaan SLTP sebagai bukti pendidikan yang sederajat. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf m juga diubah untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai persyaratan pendidikan dan izin bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

(-)

(-)