For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kebupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 13/2017 · Perda Kabupaten Purworejo No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2017Publication Date:18 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kebupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date18 Desember 2017
Publication Date18 Desember 2017
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan. Peraturan ini menghapus: 1. Pasal 34 pada Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan terkait Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pajak Daerah, Pajak Penerangan Jalan, Tenaga Listrik, Nilai Jual Tenaga Listrik, PLN, Subjek Pajak Daerah, Wajib Pajak Daerah, Badan, Masa Pajak Daerah, Tahun Pajak Daerah, Pajak Daerah yang terutang, Pemungutan, SPTPD, SSPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Kas Umum Daerah, Insentif, Pemeriksaan, Penyidikan, Penyidik, dan PPNS. Selain itu, dilakukan perubahan tarif pajak untuk penggunaan tenaga listrik dari berbagai sumber dan keperluan, serta ketentuan mengenai perhitungan pokok pajak yang terutang dan alokasi penerimaan pajak untuk penyediaan penerangan jalan umum. Pasal 34 dihapus karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(-)

(-)