For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung

Also known as: Peraturan KY 3/2016 · Peraturan KY No. 3 Tahun 2016 · Peraturan KY Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2016Publication Date:29 Januari 2016
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Komisi Yudisial
ThemeSeleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung
LocationKomisi Yudisial
Effective Date04 Februari 2016
Publication Date29 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin proses seleksi calon hakim ad hoc Tipikor diselenggarakan secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel, serta untuk menghasilkan calon hakim ad hoc Tipikor yang bersih, jujur, profesional, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik.

Seleksi calon hakim ad hoc Tipikor dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pendaftaran
  2. Seleksi Administrasi
  3. Uji Kelayakan (meliputi seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara)
  4. Penetapan Kelulusan
  5. Penyampaian Usulan kepada DPR

Peraturan ini juga mengatur persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pendaftar, proses seleksi administrasi, mekanisme uji kelayakan, serta tata cara penyampaian usulan calon hakim ad hoc Tipikor kepada DPR.

(-)

(-)