Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap retribusi sebagai sumber pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penggolongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha, meliputi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
- Pengaturan mengenai nama, objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur tarif, dan besaran tarif untuk setiap jenis retribusi jasa usaha.
- Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen yang dipersamakan, jangka waktu pelunasan, dan penyetoran ke kas daerah.
- Tata cara penagihan retribusi, termasuk penggunaan STRD dan surat teguran.
- Pemanfaatan penerimaan retribusi untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
- Prosedur pengajuan keberatan atas SKRD.
- Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Prosedur pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.
- Kewenangan Walikota untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Pemberian insentif kepada SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi.
- Ketentuan mengenai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang retribusi.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, peninjauan tarif retribusi, dan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.