on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat
Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 14/2013 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat di Kabupaten Bengkayang dengan memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran dalam segala aspek kehidupan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat yang selama ini belum mendapatkan perhatian maksimal.
Ketentuan substansial mencakup:
Pemerintah Daerah juga memiliki kewajiban dalam rehabilitasi, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, dan sosialisasi.