For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 32 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 32 Tahun 2018 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN ENREKANG DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Also known as: Perda Kabupaten Enrekang 32/2018 · Perda Kabupaten Enrekang No. 32 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 32 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2018Publication Date:19 Oktober 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN ENREKANG DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
LocationPemerintah Kabupaten Enrekang
Effective Date19 Oktober 2018
Publication Date19 Oktober 2018
Place of EnactmentEnrekang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Enrekang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Enrekang dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada) menetapkan arah kebijakan dan strategi pengelolaan sampah di Kabupaten Enrekang untuk periode 2018-2025.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan di tingkat kabupaten.

Ketentuan Substansial:

  • Arah Kebijakan: Jakstrada memuat arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, yang meliputi peningkatan kapasitas kelembagaan, pembentukan sistem informasi, penguatan keterlibatan masyarakat, penerapan insentif dan disinsentif, serta penguatan komitmen dunia usaha.
  • Strategi: Strategi penanganan sampah meliputi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penguatan koordinasi antar pemerintah, peningkatan kapasitas SDM, pembentukan sistem informasi, penguatan keterlibatan masyarakat, penerapan skema investasi, penegakan hukum, dan penerapan teknologi ramah lingkungan.
  • Target: Target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025 dari angka timbulan sampah sebelum adanya kebijakan dan strategi nasional.
  • Penyelenggaraan Jakstrada: Bupati bertugas melaksanakan dan mengkoordinasikan Jakstrada, melaksanakan pemantauan dan evaluasi, serta menyampaikan hasil pelaksanaan kepada Gubernur.
  • Pendanaan: Pendanaan Jakstrada berasal dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)