Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing, berkolaborasi, demokratis, dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini mengatur pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi perumusan dan penetapan kebijakan daerah bidang pendidikan, pengalokasian anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD, serta pengarahan, pembimbingan, supervisi, pengawasan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab menjamin akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.
Selain itu, peraturan ini mengatur pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan, yang bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di satuan atau program pendidikannya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Satuan pendidikan wajib memberikan layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan menjamin akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, yang harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah atau penyelenggara satuan pendidikan merencanakan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.