on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Also known as: PERPRES 6/2024 · PERPRES No. 6 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang disesuaikan dengan capaian kinerja. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan. Kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dengan persetujuan menteri terkait jika ada perubahan alokasi anggaran.