For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 2

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Barat

Also known as: Perka OIKN 2/2023 · Perka OIKN No. 2 Tahun 2023 · Perka OIKN Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 April 2023Publication Date:20 Februari 2023
Ibu Kota NusantaraPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
ThemeRencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Barat
LocationOtorita Ibu kota Nusantara
Effective Date03 April 2023
Publication Date20 Februari 2023

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Barat (RDTR WP IKN Barat) menetapkan rencana tata ruang terperinci untuk wilayah perencanaan IKN Barat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Tujuannya adalah untuk mewujudkan WP IKN Barat sebagai simpul kegiatan ekonomi dan transportasi regional yang terintegrasi secara global.

Ketentuan Substansial:

Rencana struktur ruang mencakup rencana pengembangan pusat pelayanan (PPK, SPPK, PPL), jaringan transportasi (jalan, jembatan, halte, jalur kereta api, stasiun), jaringan energi (gas bumi, transmisi listrik, gardu), jaringan telekomunikasi (tetap, bergerak terestrial, bergerak seluler), jaringan sumber daya air (irigasi, pengendalian banjir), jaringan air minum, pengelolaan air limbah dan limbah B3, jaringan persampahan, dan jaringan drainase.

Rencana pola ruang terdiri atas zona lindung (perlindungan setempat, ruang terbuka hijau, ekosistem mangrove, badan air) dan zona budi daya (pertanian, pembangkit listrik, pariwisata, perumahan, sarana pelayanan umum, ruang terbuka non-hijau, campuran, perdagangan dan jasa, perkantoran, transportasi, pertahanan dan keamanan, peruntukan lainnya, badan jalan).

Ketentuan pemanfaatan ruang meliputi konfirmasi KKPR dan program prioritas pemanfaatan ruang.

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan di wilayah Ibu Kota Nusantara, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Kepala ini, dengan ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya: a) dilakukan penyesuaian izin pemanfaatan ruang atau KKPR dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan b) dalam hal tidak dimungkinkan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan atau pemegang izin pemanfaatan ruang atau KKPR tidak ingin melanjutkan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Kepala Otorita IKN ini, hak atas tanah dan/atau izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dapat dibatalkan oleh Otorita IKN dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan hak atas tanah dan/atau izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pemanfaatan Ruang di WP IKN Barat yang diselenggarakan tanpa izin pemanfaatan Ruang atau KKPR ditentukan sebagai berikut: 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan 2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, dipercepat untuk mendapatkan KKPR.

(-)