on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak
Also known as: PERPRES 94/2020 · PERPRES No. 94 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak. Untuk itu, diberikan tunjangan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besaran tunjangan diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.