For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 94 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak

Also known as: PERPRES 94/2020 · PERPRES No. 94 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 94 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 September 2020Publication Date:14 September 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 September 2020
Publication Date14 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak. Untuk itu, diberikan tunjangan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besaran tunjangan diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)