Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang hutan kota dengan tujuan untuk penghijauan, mencegah pencemaran udara, melestarikan lingkungan hidup, dan menjaga keseimbangan ekosistem. Hutan kota berfungsi menjaga estetika, memperbaiki iklim mikro, memperluas daerah resapan air, menciptakan keindahan lingkungan, menyediakan eco-edukasi, memberikan kenyamanan, dan memberikan dampak penghijauan. Manfaat hutan kota meliputi pariwisata alam perkotaan, rekreasi, penelitian, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, budi daya, dan konservasi tanaman hutan kota. Penyelenggaraan hutan kota meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan, dan pengelolaan. Lokasi hutan kota disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Bandung, termasuk taman-taman yang sudah ada, kawasan hutan kota Pindad, dan lahan terlantar. Pembangunan hutan kota meliputi penyusunan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pengelolaan, dan pengendalian. Pengelolaan hutan kota dilakukan sesuai dengan tipe dan bentuk hutan kota, meliputi penyusunan rencana pengelolaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanfaatan, pemantauan, evaluasi, budi daya, dan pembibitan. Peran serta masyarakat didorong dalam penyelenggaraan hutan kota, termasuk dalam penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan. Pembiayaan pengelolaan hutan kota bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.