For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2009 tentang Hutan Kota

Also known as: Perda Kota Bandung 25/2009 · Perda Kota Bandung No. 25 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2009Publication Date:7 Agustus 2009
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHutan Kota
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date07 Agustus 2009
Publication Date07 Agustus 2009
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang hutan kota dengan tujuan untuk penghijauan, mencegah pencemaran udara, melestarikan lingkungan hidup, dan menjaga keseimbangan ekosistem. Hutan kota berfungsi menjaga estetika, memperbaiki iklim mikro, memperluas daerah resapan air, menciptakan keindahan lingkungan, menyediakan eco-edukasi, memberikan kenyamanan, dan memberikan dampak penghijauan. Manfaat hutan kota meliputi pariwisata alam perkotaan, rekreasi, penelitian, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, budi daya, dan konservasi tanaman hutan kota. Penyelenggaraan hutan kota meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan, dan pengelolaan. Lokasi hutan kota disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Bandung, termasuk taman-taman yang sudah ada, kawasan hutan kota Pindad, dan lahan terlantar. Pembangunan hutan kota meliputi penyusunan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pengelolaan, dan pengendalian. Pengelolaan hutan kota dilakukan sesuai dengan tipe dan bentuk hutan kota, meliputi penyusunan rencana pengelolaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanfaatan, pemantauan, evaluasi, budi daya, dan pembibitan. Peran serta masyarakat didorong dalam penyelenggaraan hutan kota, termasuk dalam penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan. Pembiayaan pengelolaan hutan kota bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).