For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 3/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 3 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:3 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date-
Publication Date03 Oktober 2016
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 2) beserta aturan pelaksanaannya, sepanjang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Provinsi Kalimantan Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan roda pemerintahan dan pelayanan publik dengan sumber pendanaan dari Retribusi Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Pemakaian Kekayaan Daerah, termasuk pemakaian bangunan, peralatan/alat-alat berat, lapangan, kios/fasilitas lain-lain, dan laboratorium. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Pemakaian Kekayaan Daerah. 3. **Prinsip Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar. 4. **Wilayah Pemungutan:** Seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Utara. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke kas daerah. 6. **Pembayaran:** Pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas dalam waktu 15 hari kerja sejak diterbitkannya SKRD. 7. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan. 8. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan permohonan wajib retribusi dan kondisi tertentu. 9. **Penghapusan Piutang:** Piutang retribusi yang kedaluwarsa (setelah 3 tahun) dapat dihapuskan. 10. **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Kepala Daerah. 11. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran. 12. **Insentif Pemungutan:** SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif. 13. **Pemanfaatan Retribusi:** Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. 14. **Peninjauan Tarif:** Tarif retribusi ditinjau kembali paling lambat 3 tahun sekali.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, terhadap pemakaian Obyek Retribusi yang telah diperjanjikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.