For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 1/2011 · Perda Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:30 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date-
Publication Date30 Maret 2011
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2001, Nomor 1 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Sleman. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman dalam penanganan dan pengelolaan pajak hotel guna meningkatkan penerimaan daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Hotel: Pajak dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran. Objek pajak meliputi pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. - Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. - Wilayah Pemungutan: Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi. - Masa Pajak dan Pajak Terutang: Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan disediakan atau dikelola oleh hotel. - Pemungutan dan Penetapan Pajak: Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulan. Bupati atau pejabat dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak.

1. Terhadap objek pajak yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar oleh wajib pajak, maka besarnya pajak yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2007 Nomor 1 Seri A).

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).