For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 4/2009 · Perda Kabupaten Tegal No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:13 April 2009Publication Date:8 April 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerencanaan Pembangunan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date13 April 2009
Publication Date08 April 2009
Place of EnactmentSlawi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kegiatan pembangunan desa yang lebih mandiri, terarah, demokratis, efektif, efisien, dan bersasaran. Tujuannya adalah untuk mengatur perencanaan pembangunan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa yang menghasilkan RPJM-Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKP-Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa).
  2. RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan 5 tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program kerja desa.
  3. RKP-Desa adalah dokumen perencanaan 1 tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa, memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan.
  4. Tahapan perencanaan pembangunan desa meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.
  5. Penyusunan RPJM-Desa dilakukan melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) jangka menengah desa, sedangkan penyusunan RKP-Desa dilakukan melalui Musrenbang tahunan desa.
  6. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa dilakukan oleh Kepala Desa dengan melibatkan Perangkat Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan warga masyarakat.

(-)

(-)