For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 76/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 76/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Jaya Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Aceh

Also known as: Kepmen KKP 76/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 76/KEPMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2020Publication Date:13 Juli 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Jaya Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Aceh
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date13 Juli 2020
Publication Date13 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan pesisir dan pulau-pulau kecil Aceh Jaya dan perairan sekitarnya sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Jaya dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Aceh, yang dikelola sebagai Taman Pesisir Aceh Jaya dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Aceh. Taman Pesisir ini memiliki luas keseluruhan 50.105,18 Hektare, yang terbagi menjadi Area I (Aceh Jaya) seluas 45.394,64 Hektare dan Area II (Aceh Jaya) seluas 4.710,54 Hektare. Setiap area dibagi lagi menjadi zona-zona dengan fungsi yang berbeda, yaitu zona inti, zona pemanfaatan terbatas (terdiri dari subzona wisata, subzona perikanan tradisional, dan subzona perikanan budidaya), dan zona lainnya (subzona rehabilitasi untuk Area I).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan kawasan konservasi ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistem di Aceh Jaya dan perairan sekitarnya. Wilayah ini memiliki potensi perikanan yang signifikan dan habitat penting seperti terumbu karang, padang lamun, mangrove, serta sumber daya ikan ekonomis penting dan spesies dilindungi.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Aceh ditunjuk untuk melakukan pengelolaan Taman Pesisir Aceh Jaya dan Perairan Sekitarnya, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan. Batas koordinat dan peta kawasan konservasi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri ini.

(-)

(-)