For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kecamatan Aranio di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Kecamatan Mekarsari Dan Kecamatan Barambai di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, Kecamatan Bungur dan Kecamatan Lokpaikat di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, Kecamatan Upau, Kecamatan Jaro, Kecamatan Muara Harus, dan Kecamatan Pugaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan

Also known as: PP 43/1986 · PP No. 43 Tahun 1986 · PP Nomor 43 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:18 September 1986Publication Date:18 September 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kecamatan Aranio di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Kecamatan Mekarsari Dan Kecamatan Barambai di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, Kecamatan Bungur dan Kecamatan Lokpaikat di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, Kecamatan Upau, Kecamatan Jaro, Kecamatan Muara Harus, dan Kecamatan Pugaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 1986
Publication Date18 September 1986
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk merespons luasnya wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk di beberapa Kabupaten Daerah Tingkat II di Provinsi Kalimantan Selatan. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan membentuk sembilan kecamatan baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan sembilan kecamatan baru, yaitu Kecamatan Aranio, Mekarsari, Barambai, Bungur, Lokpaikat, Upau, Jaro, Muara Harus, dan Pugaan. Pembentukan ini melibatkan pemisahan wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya, seperti Kecamatan Karang Intan, Tamban, Rantau Badauh, Tapin Utara, Haruai, Muara Uya, dan Kelua. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di desa tertentu. Perubahan desa atau kelurahan yang tidak mengubah batas kecamatan akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri. Gubernur Kalimantan Selatan bertanggung jawab untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pembentukan kecamatan ini, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

(-)

(-)