Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2007. Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2007 mencakup pendapatan sebesar Rp 615.262.195.353,00, belanja sebesar Rp 634.302.936.229,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (19.040.740.876,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 179.116.853.493,31 dan pengeluaran sebesar Rp 69.687.096.863,31. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp 90.389.015.754,31. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar (Rp12.806.393.103,00) dan selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar (Rp.71.032.504.506,00). Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember Tahun 2007 yang dituangkan dalam Neraca Daerah menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp 905.092.873.743,34, jumlah utang sebesar Rp 1.271.524.632,47, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 903.821.349.110,87. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2007 sejumlah Rp. 88.285.984.685,00. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007 akan diatur dengan Peraturan Bupati.