on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Also known as: Perda Kabupaten Balangan 3/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban bagi setiap perusahaan atau kegiatan usaha di Kabupaten Balangan untuk mendaftarkan perusahaannya kepada Pemerintah Daerah dalam waktu 3 bulan sejak mulai menjalankan usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada dunia usaha, khususnya golongan ekonomi lemah, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat dengan mempertimbangkan bahwa daftar perusahaan diperlukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang identitas dan legalitas perusahaan. Selain itu, keberadaan perusahaan dianggap penting dalam menggerakkan perekonomian daerah, sehingga pemerintah daerah perlu memiliki data yang akurat. Pendataan perusahaan juga diperlukan untuk pembinaan dan pengawasan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mewajibkan pendaftaran bagi Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Usaha Perorangan yang berbadan hukum, dan Perusahaan Asing, termasuk Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, atau Perwakilan Perusahaan. Dikecualikan dari kewajiban ini adalah perusahaan negara berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN), perusahaan kecil perorangan, atau usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerimaan pendaftaran dan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kepada Kepala SKPD yang membidangi perizinan, yang wajib berkoordinasi dengan SKPD yang membidangi perdagangan. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. TDP berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbarui paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
Perusahaan wajib melaporkan perubahan data perusahaan. Daftar perusahaan dapat dibatalkan jika data yang didaftarkan tidak benar. Perusahaan dihapus dari daftar jika terjadi perubahan bentuk, pembubaran, penghentian kegiatan usaha, atau berdasarkan putusan pengadilan.