For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 3/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2014Publication Date:4 Agustus 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeWajib Daftar Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date04 Agustus 2014
Publication Date04 Agustus 2014
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban bagi setiap perusahaan atau kegiatan usaha di Kabupaten Balangan untuk mendaftarkan perusahaannya kepada Pemerintah Daerah dalam waktu 3 bulan sejak mulai menjalankan usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada dunia usaha, khususnya golongan ekonomi lemah, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan mempertimbangkan bahwa daftar perusahaan diperlukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang identitas dan legalitas perusahaan. Selain itu, keberadaan perusahaan dianggap penting dalam menggerakkan perekonomian daerah, sehingga pemerintah daerah perlu memiliki data yang akurat. Pendataan perusahaan juga diperlukan untuk pembinaan dan pengawasan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mewajibkan pendaftaran bagi Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Usaha Perorangan yang berbadan hukum, dan Perusahaan Asing, termasuk Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, atau Perwakilan Perusahaan. Dikecualikan dari kewajiban ini adalah perusahaan negara berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN), perusahaan kecil perorangan, atau usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerimaan pendaftaran dan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kepada Kepala SKPD yang membidangi perizinan, yang wajib berkoordinasi dengan SKPD yang membidangi perdagangan. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. TDP berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbarui paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Perusahaan wajib melaporkan perubahan data perusahaan. Daftar perusahaan dapat dibatalkan jika data yang didaftarkan tidak benar. Perusahaan dihapus dari daftar jika terjadi perubahan bentuk, pembubaran, penghentian kegiatan usaha, atau berdasarkan putusan pengadilan.

Pendaftaran Perusahaan yang telah disahkan dan Tanda Daftar Perusahaan yang diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo daftar ulang dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.