Peraturan Daerah Kabupaten Asahan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar piutang daerah, daftar rekapitulasi penyisihan piutang tak tertagih, daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar rekapitulasi aset tetap, daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan, daftar rekapitulasi aset lainnya, daftar dana cadangan daerah, daftar kewajiban jangka pendek, daftar kewajiban jangka panjang, daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.614.734.437.069,48, belanja sebesar Rp. 1.301.818.576.864,95, transfer sebesar Rp. 200.136.124.709,02, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 112.779.735.495,51. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 171.391.130.869,40 dan pengeluaran sebesar Rp. 21.489.597.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 149.901.533.869,40. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.