on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Blitar Nomor 21 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun 2026–2045
Also known as: Perbup Blitar 21/2026 · Perbup Blitar No. 21 Tahun 2026 · Perbup Blitar Nomor 21 Tahun 2026
Peraturan Bupati Blitar Nomor 21 Tahun 2026 menetapkan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (RISPALD) Kabupaten Blitar untuk periode 2026-2045. Kebijakan ini disusun sebagai dokumen perencanaan jangka panjang untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, derajat kesehatan masyarakat, serta mencegah pencemaran sumber air akibat limbah domestik dari kegiatan pemukiman, perkantoran, dan perniagaan.
Secara substansial, RISPALD berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD). Dokumen ini mencakup analisis kondisi daerah, perumusan kebijakan dan strategi pengembangan prasarana, serta pentahapan program pembangunan selama 20 tahun. Penyelenggaraan SPALD diarahkan pada dua sistem utama, yaitu SPALD-Setempat (SPALD-S) dan SPALD-Terpusat (SPALD-T), dengan mempertimbangkan aspek teknis, kelembagaan, pembiayaan, dan peran serta masyarakat. Peraturan ini juga mengamanatkan pembentukan Tim RISPAL yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah bidang perencanaan untuk melakukan peninjauan kembali dokumen rencana induk setiap 5 (lima) tahun sekali guna menyesuaikan dengan perkembangan tata ruang wilayah.