For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 2/2010 · Perda Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2010Publication Date:10 Mei 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date10 Mei 2010
Publication Date10 Mei 2010
Place of EnactmentRantau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2010 ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Tapin. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan melalui penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Hak dan Kewajiban Penduduk:** Setiap penduduk tetap, penduduk sementara, dan penduduk rentan administrasi kependudukan berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Mereka juga wajib mendaftarkan atau mencatatkan diri untuk memperoleh dokumen penduduk dan setiap mutasi penduduk. 2. **Dokumen Kependudukan:** Peraturan ini mengatur jenis-jenis dokumen kependudukan seperti Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. 3. **Pendaftaran Penduduk:** Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peraturan ini juga mengatur tentang biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang penduduk), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. 4. **Pencatatan Sipil:** Peraturan ini mengatur pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, perubahan dan pembatalan akta, perubahan kewarganegaraan, legalisasi kutipan dan/atau salinan akta, dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil. 5. **Penatausahaan dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK):** Peraturan ini mengatur penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 6. **Blangko Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil:** Peraturan ini mengatur pengadaan, pengisian data, dan pembukuan penggunaan blangko dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. 7. **Hak Akses:** Peraturan ini mengatur hak akses terhadap data kependudukan. 8. **Pendanaan dan Pelaporan:** Peraturan ini mengatur pendanaan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta pelaporan dari tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten.

(-)

1. Setiap Penduduk dikenakan sanksi administrasi apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang disebutkan dalam peraturan ini berupa denda sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) bagi WNI dan Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi WNA. 2. Setiap penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 3. Setiap Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administrasi sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).