Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2010 ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Tapin. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan melalui penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Hak dan Kewajiban Penduduk:** Setiap penduduk tetap, penduduk sementara, dan penduduk rentan administrasi kependudukan berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Mereka juga wajib mendaftarkan atau mencatatkan diri untuk memperoleh dokumen penduduk dan setiap mutasi penduduk.
2. **Dokumen Kependudukan:** Peraturan ini mengatur jenis-jenis dokumen kependudukan seperti Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.
3. **Pendaftaran Penduduk:** Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peraturan ini juga mengatur tentang biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang penduduk), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
4. **Pencatatan Sipil:** Peraturan ini mengatur pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, perubahan dan pembatalan akta, perubahan kewarganegaraan, legalisasi kutipan dan/atau salinan akta, dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
5. **Penatausahaan dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK):** Peraturan ini mengatur penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
6. **Blangko Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil:** Peraturan ini mengatur pengadaan, pengisian data, dan pembukuan penggunaan blangko dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
7. **Hak Akses:** Peraturan ini mengatur hak akses terhadap data kependudukan.
8. **Pendanaan dan Pelaporan:** Peraturan ini mengatur pendanaan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta pelaporan dari tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten.