For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.06/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Status Kepemilikan Aset Panas Bumi yang Berasal Dari Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract)

Also known as: PMK 33/PMK.06/2013 · PMK No. 33/PMK.06/2013

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2013Publication Date:8 Februari 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStatus Kepemilikan Aset Panas Bumi yang Berasal Dari Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Februari 2013
Publication Date08 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bersama ini ditetapkan untuk memberikan landasan hukum mengenai status kepemilikan aset panas bumi yang berasal dari Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract). Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang pengalihan bentuk PERTAMINA menjadi perusahaan negara (Persero). Peraturan ini mengatur pembagian aset panas bumi menjadi dua kategori: aset hulu dan aset hilir. Aset hulu mencakup peralatan dan fasilitas untuk produksi dan penyaluran energi panas bumi, sedangkan aset hilir mencakup peralatan untuk konversi energi panas bumi menjadi listrik. Aset tersebut merupakan milik PT Pertamina (Persero) dan dibukukan sebagai penyertaan modal negara. Nilai penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan kementerian terkait dan PT Pertamina (Persero). PT Pertamina (Persero) dapat mengalihkan status kepemilikan aset kepada anak perusahaan yang dibentuk untuk pengusahaan panas bumi. Selain itu, aset hilir dapat dijaminkan atau diagunkan sesuai prinsip bisnis.

(-)

(-)