For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah "Aneka Usaha" Kabupaten Pacitan

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 7/2023 · Perda Kabupaten Pacitan No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2023Publication Date:24 Oktober 2023
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembubaran Perusahaan Daerah "Aneka Usaha" Kabupaten Pacitan
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date24 Oktober 2023
Publication Date24 Oktober 2023
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah "Aneka Usaha" Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah "Aneka Usaha" Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2012 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah (PD) "Aneka Usaha" Kabupaten Pacitan. Latar belakang pembubaran PD ini adalah karena secara ekonomi sudah tidak prospektif dan tidak menjalankan usahanya lagi, sehingga membebani anggaran daerah. Tujuan pembubaran adalah untuk memberikan kepastian hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembubaran Perusahaan Daerah "Aneka Usaha" Kabupaten Pacitan.
  2. Fungsi Perusahaan Daerah yang dibubarkan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Pelaksanaan pembubaran Perusahaan Daerah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Kekayaan Daerah hasil pembubaran Perusahaan Daerah dikembalikan kepada Daerah.
  5. Pegawai Perusahaan Daerah diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)