Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 2.282.439.143.742,00 dan belanja sebesar Rp 2.414.939.143.742,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (132.500.000.000,00). Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu dan menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.