For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penatausahaan dan Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 23/2010 · Permenhub No. 23 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 23 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2010Publication Date:31 Maret 2010
Aparatur Sipil NegaraAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenatausahaan dan Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Maret 2010
Publication Date31 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. BAB XI Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan, Pemanfaatan, Tukar Menukar Barang Milik Negara dan Tata Cara Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III di lingkungan Departemen Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 23 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengatur penatausahaan dan pengelolaan Rumah Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan Rumah Negara sesuai dengan asas manfaat, keadilan, dan kepastian hukum. Peraturan ini menggantikan pedoman sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengadaan, penetapan status, penghunian, pengalihan status, dan penghapusan Rumah Negara. Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan melalui pembangunan, pembelian, tukar menukar, hibah, dan perolehan lainnya yang sah. Penetapan status Rumah Negara dilakukan oleh pejabat eselon terkait, dan penghunian diatur berdasarkan golongan rumah serta kriteria kedinasan dan faktor sosial. Pengalihan status rumah diatur untuk memungkinkan perubahan dari satu golongan ke golongan lainnya, dan penghapusan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.